Soal Nasib Skandal Demurrage Beras, Ini Kata KPK

KPK menekankan pengusutan terkait skandal demurrage impor beras berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

featured-image

terus menyelidiki skandal atau denda sebesar Rp294,5 miliar. Lembaga Antirasuah sedang mengumpulkan informasi yang relevan. “Kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ujar juru bicara Tessa Mahardhika, Jakarta, Senin (21/10).

Tessa menekankan pengusutan terkait skandal impor beras yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, itu berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa. Tessa secara tegas menepis ada lobi-lobi perkara antara pimpinan KPK dan Arief Prasetyo Adi untuk menghentikan pengusutan skandal impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.



Dia memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional. "KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," ujar dia. Sementara itu, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai KPK layak untuk menjerat Arief.

Dia diduga terlibat dalam skandal impor beras sebesar Rp294,5 miliar. “KPK perlu turun tangan dan juga kalau ada laporan resmi soal dugaan korupsi oknum-oknum di Bapanas maka harus di periksa. Siapa pun dia termasuk Kepala Bapanas kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada.

Kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry. Jerry menekankan pentingnya KPK serius meningkatkan status dari kasus skandal ini. Menurut Jerry, dengan gerak cepat KPK akan membuat perubahan tata kelola dan manajerial di Bapanas.

“Kan susah dipecat Kepala Bapannas. Jadi ini gimana. Harus ada perubahan tata kelolah dan manajerial yang baik dan yang duduk harus orang-orang capable,” beber Jerry.

( ).