DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Anggota Izin

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).

featured-image

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9). Rapat paripurna dihadiri oleh 48 orang secara fisik, sementara ada 260 anggota Dewan yang izin. “Menurut catatan dari sekretariat jendral daftar hadir dalam rapat paripurna dpr hari ini telah di tandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI,” ungkap Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, di Gedung DPR RI, Kamis (19/9).

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucap bismilah perkenankan lah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ya g ke 7 masa sidang pertama tahun sidang 2024/2025,” ungkapnya. Adapun rapat paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda. Yang pertama, pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.



Kemudian, pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden; Ketiga, Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Keempat, Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Kelima, Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keenam, Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; Ketujuh, Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (P-5).